Admin Akun
Instagram Muslim_Cyber1 Ditetapkan Tersangka
Minggu,
28 Mei 2017 - 16:33 WIB
Kronologi
Polisi
menangkap HP di kediamannya, Jalan Damai, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 23
Mei 2017. HP adalah pengoperasi akun instagram muslimcyber1.
JAKARTA - Tim Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Polri menangkap pria berinisial HP karena diduga menyebar percakapan palsu
mengatasnamakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menjelaskan, polisi menangkap HP di kediamannya, Jalan Damai RT 09, RW 09, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 23 Mei 2017 pukul 05.00 WIB.
HP
adalah pengoperasi akun instagram muslim_cyber1. Akun tersebut, kata Wasisto,
rutin memposting gambar, kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa SARA.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu unit telepon seluler merek Xiaomi, satu sim card XL, satu sim card Tri, percakapan palsu antara Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro, serta postingan dan capture mengandung SARA dari akun instagram yang bersangkutan.
"Pria berumur 23 tahun itu kini telah menyandang status tersangka," kata Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/5/2017).
Menurut Peraturan UU ITE
Atas perbuatannya, HP dijerat pasal berlapis. Di antaranya, dugaan pelanggaran :
1)
Pasal 28 ayat 2 junto : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
2)
Pasal 45a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) : Setiap Orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
3)
Pasal 4 huruf b angka 1 junto :
(b) : "menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan".
(1) : "membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain".
4) Pasal 16 Undang Undang Nomor 40
tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis : Setiap orang yang dengan sengaja
menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan
diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1,
angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Untuk pasal ITE ancamannya enam tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara UU Penghapusan Ras, ancamannya lima tahun penjara dan dendan Rp500 juta," kata Wasisto. (dam)
Menurut Pandangan Islam
Perbuatan
menipu merupakan salah satu penyakit yang merusak hubungan mu’amalat. Perbuatan
ini akan mengakibatkan hilangnya rasa saling mempercayai antara sesama. Apabila
kepercayaan sudah tidak ada di antara masyakat, maka rasa syak wasangka, egois
dan dendam akan merajalela dalam tubuh masyarakat, dan rasa saling tolong
menolong pun akan lenyap.
1) Rasulullah
SAW bersabda : “Kenapa engkau tidak meletakkannya di atas agar bisa dilihat
oleh pembeli? Barang siapa yang menipu, ia bukan termasuk golonganku. (Hadits
riwayat Muslim dan Turmudzi)”
2) Termasuk
di antara perbuatan menipu ialah mengurangi timbangan dan tidak memberikan hak
yang sebenarnya kepada para pembeli. Allah telah berfirman : “Dan timbanglah
dengan timbangan yang lurus” (QS. Surah Ash-Shu'ara
(26) : 182).
Komentar
Posting Komentar